NAMA = YAHYA AYYASY
NPM = 19213382
KELAS = 2EA09
1.syarat membuat Perseroan terbatas(PT)
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
·
Fotokopi KTP para
pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
·
Fotokopi KK penanggung
jawab / direktur.
·
Nomor NPWP penanggung
jawab.
·
Pas foto penanggung
jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
·
Fotokopi PBB tahun
terakhir sesuai domisili perusahaan.
·
Fotokopi surat
kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
·
Surat keterangan
domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
·
Surat keterangan RT/RW
(jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
khusus luar Jakarta.
·
Kantor berada di
wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU
No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·
Pendiri minimal 2
orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
·
Akta Notaris yang
berbahasa Indonesia.
·
Setiap pendiri harus
mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan
ayat 3).
·
Akta pendirian harus
disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
·
Modal dasar minimal
Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal
33).
·
Minimal 1 orang
direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
·
Pemegang saham harus
WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu
disiapkan bila Anda mau mendirikan perusahaan.
Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:
1.Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama
perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
2.Bidang Usaha yang Digeluti
3.Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
4.Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500
Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
5.Persentase Kepemilikan Modal
6.Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan
Tertinggi Perusahaan)
7.Copy KTP Pemilik Modal
8.Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur
adalah perempuan)
9.NPWP Direktur Utama/Direktur
10.Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2
lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
11.Surat Keterangan Domisili Usaha
12.Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan
PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
13.Nomor Telepon Perusahaan
14.Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan
menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
2. Sebutkan perbedaan gadai dengan hipotik
Perbedaan gadai dan hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan
kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan
hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan
berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti
bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari
satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama
dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala
macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok
sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3. jelaskan pengertian hukum perdata dan hokum
perdana
1.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain
yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat
maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata
material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur
kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal
mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh
orang lain.
1.
PENGERTIAN
Hokum pidana adalah
hokum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap
kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu
penderitaan atau siksaan.
4.
hokum yg berlaku perdata di Indonesia , keadaan hokum perdata di Indonesia ,
dan kesimpulan
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari
hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara
serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara),
kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk
atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan
perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara
lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan
Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang
terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa
kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum
lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang
tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan
Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan
azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda,
BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah
hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada
awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa
Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan
Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia
sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok
Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat
Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku
bangsa.
Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang
pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia
asli) dan yang dipersamakan.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum
yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku
Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan
Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala
berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab)
berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan
Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada
Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan
hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara
khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
-
Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
-
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570
berhubungan denag no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi
semua golongan warga negara, yaitu:
-
Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
-
Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
-
Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
-
Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
Kesimpulan:
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran
dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat
Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak
terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
5. systematika huku perdata
Hukum Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat)
bagian, yaitu :[http//candiounyuanya.blogspot.com/2012/04/sistenatika-hukum-perdata-menurut-ilmu.html]
1. Hukum
tentang diri seseorang
Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam
hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan
kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal
yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum
Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari
hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum
kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian
dan curatele.
3. Hukum
Kekayaan
Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai
dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud
ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak
dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada
orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap
tiap orang dinamakanHak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku
terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak
Perseorangan.
4. Hukum
Warisan
Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang
jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur
akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung
dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan
tersendiri.
REFENSI
http://wilaratna.blogspot.com/2013/02/sistematika-hukum-perdata.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar