Senin, 27 April 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



CONTOH KASUS
Pada Senin (30/3/2009) lalu, Polresta Palembang berhasil membongkar kasus human trafficking dengan korbannya, enam gadis asal Kecamatan Gantar, Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Keenam korban adalah Tia (19), Tini (23), Sarmin (28), Lina (19), Tiara (23) dan Ayu (16). Mereka awalnya dijanjikan bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI ) di Singapura, tetapi kemudian dijual seharga Rp3 juta di kampung baru. Selama satu minggu disana, menurut salah satu korban yakni Ayu (16), ia sudah dipaksa oleh maminya untuk melayani setiap tamu pria yang bertandang ke wisma mereka.
"Kami tidak diperbolehkan keluar kamar, dan dipaksa harus melayani pria yang datang ke kamar. Selama satu minggu, aku sudah 10 kali dipaksa melayani pria hidung belang. Kadang dalam satu hari, bisa dua kali aku harus melayani tamu. Uang hasilnya, diambil oleh mami dan aku hanya dikasih untuk uang makan saja," terang Ayu saat itu.

ANALISIS
Kasus ini membahas mengenai polresta palembang yang membokar kasus perdagangan perempuan yang menjadi korban adalah enam gadis yang berasal dari kecamatan gentar, indramayu jawa barat, kali ini mereka di janjikan bekerja di singapura sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI ) tetapi kemudian dijual seharga Rp3 juta di kampung baru. Selama satu minggu disana, menurut salah satu korban yakni Ayu (16), ia sudah dipaksa oleh maminya untuk melayani setiap tamu pria yang bertandang ke wisma mereka.. Begitu banyak kasus TKW yang menjadi korban perdagangan apalagi yang terjadi di luar negri, dengan iming-iming gaji yang tinggi, banyaknya PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) ilegang di indonesia yang menjadi penyebabnya.

Cara-cara untuk mengkrekrut perempuan untuk di jual kebanyakan dengan cara mengiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar namun banyak cara lagi seperti :    
1.Dengan rayuan, menjanjikan berbagai kesenangan dan kemewahan atau janji palsu         
2.Menjebak/menjerat dengan hutang , dan mengancamnya.   
3.Menyalahgunakan wewenang.       
4.Mengawiniatau memacari.
5.Menculik, menyekap, atau memperkosa. 
Masalah trafficking ini biasanya menggunakan cara:
Ancaman
Pemaksaan
Penyalahgunaan Kekuasaan
Penculikan
Penipuan
Penguasaan atas Korban ( Pembiusan)
Sedangkan bentuk pekerjaan perempuan dan anak menurut tujuan/jenis pekerjaan
Perdagangan Perempuan dan anak untuk buruh industri
Untuk Pekerja domistik didalam dan di luar negeri
Dipekerjakan sebagai Pengemis di dalam negeri
Untuk peredaran narkotika di dalam negerii
Untuk dipekerjakan di sebagai pekerja di tempat-tempat hiburan di dalam dan luar negeri
Untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks di dalam dan luar negeri
Sebagai konsumsi pedofil di dalam dan luar negeri.
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA MASALAH TRAFFICKING
Maraknya isu perdagangan perempuan & anak ( Trafficking ) dewasa ini diawali dengan semakin meningkatnya migrasi tenaga kerja baik antar daerah, wilayah maupun Negara memasuki  sector informal maupun pekerjaan rumahan. Sektor ini sebagian besar terdiri dari perempuan dan anak yang berumur di bawah 18 tahun, yang menjadi paktor terjadinya perdagangan perempuan (trafficking) adalah
Kondisi kemiskinan di daerah asalnya.
kurangnya informasi dan pengetahuan.
masih rendahnya upaya perlindungan atas perempuan.
utang-piutang.
riwayat pelacuran dalam keluarga.
 permisif dan rendahnya kontrol social.
Rasionalisasi.
UPAYA-UPAYA UNTUK MENCEGAH PERDAGANGAN PEREMPUAN
Upaya untukmencegah tindak perdagangan perempuan dan Memberikan rasa aman dan tentram bagi pertumbuhan anak dan perkembangan perempuan menjadi salah satu fokus program kerja yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel ke depan. Terlebih, semakin gencarnya hal-hal buruk yang terjadi pada seorang anak, diluar batas pertumbuhan dirinya dan kera terjadinya perdagangan manusia (Human Trafficking), yang lebih banyak terjadi pada diri perempuan.
            Makah di bentuklah  Peraturan daerah provinsi sumatera selatan nomor 16 tahun 2010 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar